HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak bakal memeriksa Kasat Intelkam Polres Tanjungbalai, AKP Sutarjo Manulang terkait terbitnya SKCK (surat keterangan catatan kriminal) terhadap DPO (daftar pencarian orang) kasus narkoba, Mukmin Mulyadi.

Ia masih penasaran kok bisa anak buahnya itu menerbitkan SKCK terhadap orang yang profilnya memang menjadi buronan kasus narkotika di wilayah hukumnya.

“Iya (diperiksa Propam), makanya kok bisa gitu lo. Kita dalami,” kata Irjen Pol Panca dalam keterangannya, Jumat (14/4) seperti dikutip Holopis.com.

SKCK tersebut diketahui sebagai dokumen pelengkap bagi Mukmin Mulyani untuk menjadi anggota DPRD Tanjungbalai dalam proses pergantian antar waktu (PAW).

Bahkan terkait dengan status DPO itu, Irjen pol Panca menyatakan sudah mengutus anggotanya untuk menemui langsung Mukmin Mulyadi agar mau kooperatif menyerahkan diri.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa Mulmin Mulyadi ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatra Utara (Sumut) sejak Oktober 2020. Ia terlibat dalam kasus kepemilikan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Anggota DPRD Tanjung Balai dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut dikabarkan mangkir dari pemeriksaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut lantaran mengaku sakit.

Dalam kasus ini, Polisi akan memanggil ulang Mukmin Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pekan depan usai mangkir pemeriksaan yang telah dijadwalkan.