HOLOPIS.COM, NTT – Polres Rote Ndao terus didesak untuk segera melakukan penahanan terhadap Yesaya Ndun, tersangka penganiayaan anak.
Pengamat hukum, Aksi Sinurat menegaskan, langkah pihak kepolisian yang belum menahan tersangka tersebut menjadi sebuah tanda tanya besar atas konsistensi mereka dalam penegakan hukum.
“Tentu kondisi seperti ini, membuat pihak korban penganiayaan dan keluarganya merasa resah, takut dan was-was karena seolah-olah ‘hukum rimba’ masih hidup sampai saat ini,” kata Aksi Sinurat kepada Holopis.com, Kamis (13/4).
Menurut Aksi, secara hukum pidana materil, tindak pidana penganiayaan merupakan perbuatan yang dapat membahayakan tubuh atau fisik seseorang, bahkan dapat mengancam jiwa orang yang dianiaya.
“Secara hukum pidana formil, jika seseorang telah ditetapkan menjadi tersangka, maka si tersangka tersebut seharusnya segera dilakukan tindakan penahanan,” tegasnya.
“Apalagi perbuatan yang dilakukan oleh si tersangka Yesaya Ndun tersebut merupakan kejahatan yang membahayakan tubuh atau jiwa orang lain,” sambungnya.
Sikap pihak Kepolisian yang belum melakukan penahanan justru menjadi pertanyaan besar, apa urgensinya sehingga tidak menahan seorang tersangka penganiayaan.
“Tentu dalam kasus seperti ini, sebenarnya pihak kepolisian tidak boleh menganggap sepele, sudah saatnya polisi serius membenahi diri dalam menegakkan hukum,” tegasnya.