HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kehadiran wasit sangat lah vital dan penuh risiko dalam sebuah pertandingan sepak bola. Maka dari itu, PSSI menggandeng BPJS Ketenagakerjaan untuk sepakat memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut berlaku untuk seluruh wasit, baik yang bertugas di Liga 1 maupun Liga 2.
Kerjasama ini diwujudkan lewat penyerahan kartu kepesertaan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo bersama Ketua Umum (Ketum) PSSI, Erick Thohir kepada perwakilan wasit yang secara keseluruhan berjumlah 353 orang.
“Wasit memang menjadi concern saya dalam upaya untuk membangun sepakbola Indonesia yang bersih. Oleh karenanya, di tahap pertama ini, faktor kesejahteraan menjadi hal krusial dengan menjadikan wasit bagian dari peserta BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Erick Thohir, sebagaimana rilis yang diterima Holopis.com, Kamis (13/4).
“Meski kesejahteraan utama bagi wasit diperoleh saat tugas di lapangan, namun dengan BPJS Ketenagakerjaan ini sebagai bagian dari perlindungan sosial, setidaknya para wasit kita bisa terlindungi jika mengalami risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia sehingga bisa meringankan bebannya,” sambungnya.
Senada dengan Erick, Anggoro juga mengungkapkan bahwa seluruh pekerja punya hak konstitusi untuk mendapatkan perlindungan, oleh karena itu negara senantiasa hadir untuk memastikan hal tersebut telah terimplementasi dengan baik.
“Tentu ini menjadi angin segar bagi dunia persepakbolaan nasional. Karena kami melihat dari awal komitmen Pak Erick sebagai ketua PSSI yang baru betul-betul ingin mensejahterakan para pemain bola dan juga wasit,” kata Anggoro.
“Ini juga merupakan bukti negara hadir melindungi seluruh warga negara, khususnya para pekerja. Terlebih profesi sebagai seorang wasit sangat rawan mengalami kecelakaan kerja baik di dalam maupun di luar lapangan. Maka sudah sewajarnya mereka membutuhkan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan,” sambungnya.
Ada pun perlindungan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan demikian para wasit akan terjamin dari risiko kecelakaan kerja sejak berangkat ke lapangan, saat memimpin jalannya pertandingan, hingga kembali lagi ke rumah.