BerandaNewsPolhukamKPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe Tersangka TPPU

KPK Kembali Tetapkan Lukas Enembe Tersangka TPPU

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi kembali menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dengan perkara kali ini adalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik menemukan adanya indikasi pencucian uang dari pidana asal penerimaan gratifikasi yang telah terlebih dahulu diterima Lukas Enembe.

“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan Tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (12/4).

“Sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai tersangka dugaan TPPU,” sambungnya.

Penerbit Iklan Google Adsense

Dengan resminya status Lukas Enembe sebagai tersangka TPPU, Ali pun mengungkapkan bahwa penyidik saat ini sedang menelusuri sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kader partai Demokrat tersebut.

“Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara,” tegasnya.

Ali Fikri sebelumnya juga pernah mengatakan, penyidik sudah memeriksa 90 saksi dalam kasus tersebut mulai dari ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Ali mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyitaan uang terkait kasus Lukas Enembe. Total, ada puluhan miliar rupiah uang yang telah disita KPK.

“Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu, tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559,” jelasnya.

Selain uang tunai dan pembekuan rekening, KPK telah menyita sejumlah aset bernilai diduga milik Lukas Enembe.

“Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan 4 unit mobil,” pungkasnya.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS