HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak David Ozora merespon mengenai putusan hakim terhadap Agnes Gracia yang diganjar 3,5 tahun penjara.

Kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni mengatakan, meski mereka menghormati putusan hakim, namun mereka masih berharap Agnes Gracia dapat divonis lebih berat.

“Kuasa hukum dan keluarga David Ozora menghargai keputusan hakim tunggal, namun kami meminta Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut,” kata Mellisa dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (11/4).

Mellisa bahkan berharap justru mantan kekasih kliennya tersebut dipenjara selama 6 tahun mengingat dampak penganiayaan yang telah dialaminya.

“Hukuman penjara maksimal 6 tahun, mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban dan pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat,” jelasnya.

Jaksa pun diminta bersikap berani dalam mengambil sikap untuk banding demi memberikan efek jera kepada pelaku penganiayaan.

“Terkait upaya hukum selanjutnya kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Kami berharap tidak lagi ada tindakan kekerasan biadab seperti yang dialami oleh anak korban di tengah-tengah kehidupan,” pungkasnya.

Agnes Gracia sebelumnya diketahui dinyatakan bersalah oleh hakim PN Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan David Ozora. Hakim kemudian mengganjar Agnes dengan hukuman penjara selama 3,5 tahun.