HOLOPIS.COM, JAKARTA – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal sesumbar bahwa pihaknya akan berseberangan dengan koalisi besar yang saat ini tengah dikonsolidasikan oleh Koalisi Indonesia Raya dan Koalisi Indonesia Bersatu, maupun Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Caranya, ia akan menggalang kekuatan dari partai-partai non parlemen untuk melakukan kongsi bersama.

“Untuk melawan koalisi besar parpol, Partai Buruh akan mengajak partai politik non parlemen dan partai politik baru untuk menggagas koalisi orang kecil demi menghadang sistem demokrasi terpimpin,” kata Iqbal dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Minggu (9/4).

Alasan mengapa dirinya ingin melakukan langkah itu, karena merasa suara Partai Buruh sulit disisipkan salah satunya memberikan peluang dirinya menjadi Calon Presiden di Pilpres 2024.

“Partai Buruh melihat arah politik yang dijalankan oleh koalisi besar parpol membahayakan demokrasi karena semakin membatasi jumlah Capres-Cawapres,” ujarnya.

Langkah itu akan dilakukan dengan pertama kali memperjuangkan penghapusan ambang batas pencapresan oleh partai politik 20 persen seperti yang tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“Koalisi orang kecil ini akan melawan dengan cara konstitusional yaitu menghapus presidential threshold, parliamentary threshold,” tegasnya.

Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi ;
Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Selain memperjuangkan penghapusan ambang batas pencapresan itu, Said Iqbal juga mengklaim akan memperjuangkan hak konstitusi masyarakat melalui judicial review baik materiil maupun formiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.