Muhammad Adil Minta Maaf ke Warga Meranti

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil menyatakan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Meranti atas kasus yang menimpanya saat ini.

Ia mengklaim bahwa saat melakukan tindak pidana itu, dirinya sedang khilaf.

“Saya memohon maaf kepada seluruh warga Kepulauan Meranti atas kekhilafan saya,” kata Adil dalam keterangannya di gedung KPK, Sabtu (8/4) dini hari seperti dikutip Holopis.com.

Adil sudah keluar dari gedung KPK dengan borgol dan rompi oranye tahanan KPK. Saat ini, Bupati yang pernah menyebut bahwa di Kementerian Keuangan adalah iblis-iblis itu harus menghuni hotel prodeo Pomdam Jaya Guntur dan gedung tahanan gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan.

Muhammad Adil terlibat aktif dalam penerimaan gratifikasi dari anggaran jasa travel umrah.

Dalam penjelasannya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidiknya di Kabupaten Kepulauan Meranti, setidaknya ada 3 (tiga) orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK telah menetapkan tiga orang tersangka,” kata Alexander.

Ketiga orang yang telah dikenakan rompi oranye tersebut antara lain ; Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa.

Kemudian, KPK menjerat Muhammad Adil dengan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi, Adil juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral