Akses Data Penduduk Dikenakan Biaya Rp1.000, Begini Kata Kemenkeu

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah resmi mengenakan tarif sebesar Rp1.000 untuk akses data penduduk melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Ketentuan pengenaan biaya itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 10 2023 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kemendagri, yang berlaku sejak 28 Maret 2023 lalu.

Namun untuk pengenaan biaya tersebut hanya berlaku untuk lembaga pengguna uang bersifat profit oriented, seperti perbankan, perusahaan telekomunikasi dan sebagainya.

Sementara untuk instansi pemerintah, badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS), koperasi, usaha mikro dan kecil tetap dibebaskan dari tarif tersebut alias gratis.

Direktur PNBP Kementerian/Lembaga (K/L) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Wawan Sunarjo menyampaikan, bahwa pengenaan tarif itu akan dilakukan oleh Dinas Pendudukan dan Pemecatan sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Adapun tujuan adanya kebijakan tersebut tak lain adalah untuk berbagi beban atau yang dikenal dengan istilah burden sharing.

“Karena layanan ini membutuhkan pembiayaan pemeliharaan data dan prasarana IT,” kata Wawan dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (7/4).

Wawan menuturkan, pihaknya masih akan terus melakukan review ke depan, utamanya mengenai potensi penerimaan negara yang bisa diraup.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral