Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Agnes Gracia Haryanto.

Hal tersebut ditentukan setelah majelis hakim menolak nota eksepsi yang diajukan pihak Agnes Gracia atas dakwaan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.

“Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/4).

Mellisa menjelaskan, saksi yang diperiksa salah satunya adalah ayah korban yakni Jonathan Latumahina. Selain itu, saksi lainnya diketahui adalah Rustam Hatala, saksi N, saksi R, saksi RJ.

“Lima saksi yang diperiksa termasuk ayah dan paman David,” imbuhnya.

Mellisa kemudian menjelaskan, salah satu pertimbangan hakim menolak eksepsi dari Agnes Gracia karena dianggap tak beralasan sehingga dinyatakan ditolak.

“Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,” terangnya.

“JPU sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan. Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” sambungnya.

Agnes pun diketahui didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.