Sabtu, 21 September 2024
Sabtu, 21 September 2024

Hakim Tolak Eksepsi Agnes, Ayah David Dihadirkan Jadi Saksi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk melanjutkan persidangan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan terdakwa Agnes Gracia Haryanto.

Hal tersebut ditentukan setelah majelis hakim menolak nota eksepsi yang diajukan pihak Agnes Gracia atas dakwaan yang telah disampaikan jaksa penuntut umum.

“Dikarenakan hakim menolak eksepsi maka persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (3/4).

Mellisa menjelaskan, saksi yang diperiksa salah satunya adalah ayah korban yakni Jonathan Latumahina. Selain itu, saksi lainnya diketahui adalah Rustam Hatala, saksi N, saksi R, saksi RJ.

“Lima saksi yang diperiksa termasuk ayah dan paman David,” imbuhnya.

Mellisa kemudian menjelaskan, salah satu pertimbangan hakim menolak eksepsi dari Agnes Gracia karena dianggap tak beralasan sehingga dinyatakan ditolak.

“Terkait dalil bahwa Anak AG bukanlah orang yang bisa diminta pertanggungjawaban pidana perlu pembuktian persidangan, sehingga eksepsi tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak,” terangnya.

“JPU sudah jelas dan cermat menguraikan bentuk perbuatan, peran AGH, termasuk unsur keterlibatan AGH sehingga perlu pembuktian dalam persidangan. Dakwaan JPU sudah memenuhi unsur materil dan sudah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” sambungnya.

Agnes pun diketahui didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Temukan kami juga di Google News lalu klik ikon bintang untuk mengikuti. Atau kamu bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapatkan update 10 berita pilihan dari redaksi kami.

Rekomendasi

berita Lainnya
Related

Kapolri Dituntut Cobot Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian

HOLOPIS.COM, JAKARTA - Serdadu Muda Nusantara (Sedara) melakukan aksi...

APBMI Pastikan Bisnis Batu Bara Tan Paulin Tak Ada Campur Tangan Rita Widyasari

Pengusaha batubara Tan Paulin disebut menjalankan bisnis batu bara secara profesional.

BNN Bongkar Jaringan Narkoba Malaysia

Dalam operasi yang dilakukan sepanjang bulan Agustus, BNN berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang menyusupkan barang haram tersebut melalui Aceh untuk kemudian diedarkan ke Sumatra Utara dan Sumatra Selatan.
Prabowo Gibran 2024 - 2029
Ruang Mula

Berita Terbaru