Istri Siri Irjen Teddy Dituntut 18 Tahun Penjara

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Jaksa penuntut umum menyatakan Linda Pujiastuti alias Anita bersalah atas penjualan sejumlah barang bukti narkoba bersama Irjen Teddy Minahasa.

Linda yang pernah mengklaim sebagai istri siri Irjen Teddy tersebut kemudian dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

“Menyatakan terdakwa Linda Pujiastuti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 18 tahun,” kata jaksa dalam pembacaan tuntutan yang dikutip Holopis.com, Senin (27/3).

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar majelis hakim turut memberikan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Linda turut diduga telah melanggar pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan tak ada alasan pemaaf dan pembenar bagi Linda karena perbuatan yang telah dilakukannya.

Dalam kasus ini, Linda didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan yang beratnya lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Linda bersama tiga orang lainnya.

Tiga orang yang dimaksud adalah Irjen Teddy Minahasa, Syamsul Maarif, dan Dody Prawiranegara. Sabu yang diperjualbelikan itu disebut berasal dari barang bukti kasus narkoba yang disisihkan lalu diganti dengan tawas.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral