HOLOPIS.COM, JAKARTA – Subsidi kendaraan listrik akan diterapkan pemerintah, mulai 20 Maret 2023 tidak diberikan untuk mobil hybrid. Langkah tersebut dilakukan, untuk percepatan program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 55 tahun 2019.
Semua kendaraan listrik akan mendapatkan subsidi, baik itu motor listrik, mobil listrik hingga bus listrik dengan syaratnya TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) diatas 40 persen.
Sayangnya, mobil hybrid tidak mendapatkan subsidi yang dinikmati kendaraan listrik. Hal tersebut ditegskan, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang.
“Hybrid enggak. Enggak dapat bantuan dari pemerintah,” tegas Agus Gumiwang Kartasasmita usai konferensi pers Insentif Kendaraan Listrik Berbasis Baterai yang dikutip Holopis.com, Rabu (8/3).
Pemerintah siap menerapkan insentif kendaraan listrik, baik motor listrik maupun mobil listrik. Kebijakan tersebut menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan akan dimulai pada 20 Maret 2023.
“Sebenarnya ini masalah yang tidak terlalu sulit, dan kini semua sudah satu suara,” ujarnya saat konferesi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. “Saya juga ingin saya sampaikan efektif di 20 Maret bulan ini,” ujar Luhut yang dikutip Holopis.com dalam konferensi pers, Senin (6/3).
Menurut Luhut, kebijakan tersebut bisa terealisasi setelah beberapa Kementerian dan instansi terkait sudah sepakat dengan rencana tersebut.
Insentif ini bertujuan, untuk mempercepat industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KLBB) di Indonesia.
Percepatan tersebut juga dilakukan, untuk mendorong efisiensi dan ketahanan energi, serta terwujudnya kualitas udara bersih dan ramah lingkungan.