HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang mengungkapkan kendaraan listrik yang dapat insentif harus memenuhi TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) sebanyak 40 persen. Syarat tersebut, berlaku untuk motor listrik dan mobil listrik.

“Jadi produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yg telah memenuhi TKDN yang tadi disampaikan 40 persen yang dipersyaratkan dalam sistem” ujar Agus yang dikutip Holopis.com dalam konferensi, Senin (6/3).

Untuk bisa mendapatkan insentif, produsen kendaraan listrik harus mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukan dalam skema insentif.

Selanjutnya, lembaga direaktivasi akan melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number disesuaikan dengan TKDN.

“Kemudian melakukan pendataan melalui dealership berkoordinasi dengan Himbara mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran pergantiannya kepada produsen,” jelas Menperin.

Lalu, dealer kendaraan listrik akan memeriksa data calon pembeli dan input berkas untuk klaim insentif.

“Dealership akan melakukan pemeriksaan data calon pembeli dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah siap menerapkan insentif kendaraan listrik, baik motor listrik maupun mobil listrik. Kebijakan tersebut menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan akan dimulai pada 20 Maret 2023.

“Sebenarnya ini masalah yang tidak terlalu sulit, dan kini semua sudah satu suara,” ujarnya saat konferesi pers Insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. “Saya juga ingin saya sampaikan efektif di 20 Maret bulan ini,” ujar Luhut yang dikutip Holopis.com dalam konferensi pers, Senin (6/3).