HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak Kejaksaan menyatakan bahwa mereka bakal mengikuti langkah para terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang dilakukan Ferdy Sambo cs minus Richard Eliezer.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, mereka pun telah resmi ikut mengajukan proses banding pada beberapa waktu lalu ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” kata Ketut dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (18/2).
Sebelumnya diberitakan, empat orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua yakni Ferdy Sambo cs resmi mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Permohonan banding itu pun diketahui pertama kali dilakukan oleh terdakwa Kuat Ma’ruf usai dirinya divonis penjara selama 15 tahun oleh majelis hakim.
“Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yosua yaitu FS (Ferdy Sambo), PC (Putri Candrawathi), KM (Kuat Ma’ruf), dan RR (Ricky Rizal) telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto (16/2).