HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memastikan bahwa Harun Masiku tak akan pernah ditangkap, sepanjang Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua lembaga anti rasuah itu
“Saya yakin, selama Firli menjadi Pimpinan KPK, DPO atas nama Harun Masiku tidak akan ditangkap,” kata Novel dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Kamis (9/2).
Menurut Novel, KPK di bawah kepemimpinan Firli Bahuri memang tak pernah berniat untuk menangkap tersangka kasus dugaan suap terkait urusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal, Nazarudin Kiemas.
Terlebih, kasus Harun Masiku tersebut bisa menyeret petinggi partai politik masuk ke ranah hukum.
“Hal ini sudah pernah saya sampaikan sejak sekitar setahun lalu, dan sampai sekarang masih benar,” ujarnya.
Jika memang KPK memiliki niat untuk mencari dan menangkap Harun Masiku, Novel yakin hal itu cukup mudah dilakukan.
“Kalo memang dicari benar-benar, mestinya bisa ditangkap,” tegasnya.
Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Harun Masiku sudah menjadi buronan KPK sejak 20 Januari 2020. Nama politisi PDI Perjuangan itu sampai saat ini kasih ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jika merujuk pada kasus yang menjerat Harun Masiku, diketahui ada permainan kotor dalam pemilihan umum tahun 2019 silam, dimana Harun Masiku berkongkalikong dengan salah satu eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin Kiemas, penggantinya adalah Riezky Aprilia. Namun, Harun Masiku diduga berupaya menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan agar dapat menjadi PAW Nazarudin.
Dalam kasus itu, KPK turut menduga bahwa ada keinginan dari DPP PDI Perjuangan yang memang mengajukan Harun Masiku menggantikan posisi Nazarudin Kiemas di DPR RI karena meninggal dunia.
Ada empat tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Selain Harun dan Wahyu, ada nama Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; serta Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai swasta.