Jumat, 27 Desember 2024
Marry Christmas 2024

Bripka Madih Bakal Diperiksa Propam

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kepala Bidang Profesi dan Keamanan (Kabid Propam) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhirawa Braja Paksa menilai bahwa Brigadir Kepala (Bripka) Madih, anggota Provos Polsek Metro Jatinegara telah melakukan pelanggaran kode etik profesi.

“Tentu ada aturan-aturan yang harus dipatuhi dalam setiap melakukan kegiatan. Apa pun itu, jadi anggota Polri diatur, tidak boleh bersikap atau berperilaku di luar aturan yang ada, apalagi melanggar,” kata Kombes Pol Bhirawa dalam keterangan persnya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (4/2).

Adapun pelanggaran etik yang dialamatkan kepada Bripka Madih adalah Pasal 13 huruf G Ayat (1) paragraf 4 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.

Isi Paragraf 4 Pasal 13 huruf g, berbunyi ;

g. mengunakan sarana media sosial dan media lainnya untuk aktivitas atau kegiatan mengunggah, memposting dan menyebarluaskan:

1. berita yang tidak benar dan/atau ujaran kebencian;
2. perilaku memamerkan kekayaan dan/atau gaya hidup mewah;
3. aliran atau paham terorisme, radikalisme/ekstremisme yang dapat menimbulkan perpecahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. konten yang bersifat eksklusivisme terhadap kemajemukan budaya, suku, bahasa, ras dan agama; dan/atau
5. pornografi dan pornoaksi;

Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Bripka Madih untuk diperiksa dan didalami terkait dengan polemik yang berjalan. Termasuk terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik Kepolisian.

“Apa pun itu dan tentunya semua itu, kita lakukan pendalaman pemeriksaan secara objektif, dan profesional serta transparan,” tegasnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral