HOLOPIS.COM, JAKARTA – Eks Anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Rahmat Hidayat mengklaim pengelolaan dana haji sudah sesuai dengan ketentuan, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2013.
Rahmat mengatakan, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat dirinya masih menjadi anggota, yakni pada periode 2017-2022, pengelolaan keuangan BPKH telah mendapat predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
“Ini menunjukan bahwa memang pengelolaan keuangan haji sudah memenuhi tata kelola yang baik. Keuangan haji sudah on the track,” kata Rahmat dalam program Ruang Tamu Holopis Channel, Kamis (2/2).
Sebagai lembaga keuangan baru, lanjut Rahmat, capaian tersebut dirasanya sudah cukup baik. Bahkan di masa pandemi dimana bisnis mengalami penurunan, BPKH tumbuh dengan baik.
“Saat lembaga-lembaga lain melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja), BPKH justru melakukan rekrutmen lapangan kerja,” tuturnya.
Meski begitu, Rahmat mengakui bahwa keuntungan dari pengelolaan dana calon jemaah masih belum mencapai keuntungan yang optimal.
Namun ia kembali mengingatkan bahwa BPKH merupakan lembaga baru. Di sisi lain, BPKH juga harus melakukan pengelolaan sesuai syariah, dengan mengedepankan aspek kehati-hatian.
“Selama ini BPKH bermain aman karena lembaga baru. Jangan sampai lembaga BPKH bermain kebut kebutan dan bermain di sektor berisiko,” jelasnya.
Selain itu, BPKH juga belum dilengkapi dengan pencadangan dana, berbeda dengan lembaga lain yang sudah mapan solid.
“BPKH cadangannya 0 sehingga tidak boleh rugi. Dan kerugian menjadi tanggung jawab renteng oleh pengurus. Kemudian BPKH masuk ke resiko aman,” tukasnya.

