HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, bahwa percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-undang penting untuk dilakukan.
Sebab menurutnya, UU PPRT nantinya akan menjadi landasan dalam mengatur dan mengelola madalah terkait ketenagakerjaan, terutama untuk melindungi para pekerja domestik.
“Dengan adanya UU PPRT ini, persoalan-persoalan terkait pekerja domestik ini dapat kita selesaikan dan memiliki dasar hukum yang sangat jelas,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (24/1).
Ida mengatakan, perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) harus dimulai dari hulu. Sebab, apabila permasalahan perlindungan pekerja rumah tangga di hulu dapat terselesaikan, maka hilir pun akan mengikuti.
Lebih lanjut, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung terwujudnya UU PPRT, dengan mengedepankan perlindungan bagi para pekerja sektor domestik.
“Kita ingin perlindungan ini betul-betul jelas kepada mereka yang bekerja di sektor domestik,” katanya.
Diberitakan Holopis.com sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, bahwa jumlah PRT diperkirakan bakal mencapai 4 juta jiwa dan rentan kehilangan hak-haknya.
Melihat hal tersebut, Jokowi memandang pemerintah perlu mendorong agar pengesahan RUU PPRT yang telah tertunda selama sembilan tahun itu menjadi prioritas di tahun ini.
“RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas pada 2023 dan akan menjadi inisiatif DPR,” kata Jokowi, Rabu (19/1) lalu.
Untuk mempercepat penetapan RUU PPRT, Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan stakeholders.
“Saya berharap UU PRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindunan lebih baik pada pekerja rumah tangga, pemberi kerja dan penyalur kerja,” kata Jokowi.