HOLOPIS.COM, JAKARTA – Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Keuangan PT. Huawei Tech Invesment Mukti Ali sebagai tersangka baru dalam pengadaan BTS Kominfo.
Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kunthadi mengatakan, keterlibatan petinggi perusahaan swasta itu ditemukan dari hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
“MA ditetapkan tersangka setelah penyidik memperoleh cukup alat bukti dalam perkembangan kasus tersebut,” kata Kunthadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (25/1).
Mukti pun kemudian langsung dijebloskan ke penjara Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung seperti tiga tersangka lain yang telah dijadikan tersangka.
Tiga tersangka yakninDirut BAKTI Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) Anang Achmad Latif, Dirut PT. Moratelindo Galumbang Menak Sumanjuntak dan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Mukti Ali terancam dipidana seumur hidup atau 20 tahun penjara, sebab penyidik menjerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor No:31/ 1999 yang diubah dengan UU No: 20/2001.
Kunthadi juga menjelaskan, Account Director PT. Huawei Tech Invesment tersebut sebagai tersangka,karena diduga telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat.
“Hal itu dilakukan dengan tersangka AAl (Anang Achmad Latif) untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI,” terangnya.
Selanjutnya, sudah dapat diketahui ketika dilakukan tender proyek senilai Rp28,3 triliun yang dibagi dalam beberapa paket dimenangkan PT. Huawei Tech Invesment.
Dari berbagai informasi, PT. Huawei Tech Invesment bersama anggota Konsorsium PT. Aplikanusa Lintasarta dan PT. SEI memenangkan Paket 3 (Papua Barat dan Papua Barat -Tengah) dengan nilai kontrak Rp 6,863 triliun.
Penyidik pun menurut Kunthadi, tidak bakal menutup kemungkinan mengenai adajya tersangka baru menyusul dugaan pengaturan pemenang mega proyek BAKTI (Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informatika) juga melibatkan rekanan lain.