Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pihak kepolisian menangkap seorang pria berkebangsaan Indonesia bernama Anton Gobay karena diduga penyuplai senjata api ilegal di Papua.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Anton Gobay membeli senjata tersebut dari Danao City, Filipina.

“Tujuan AG membeli senjata api yaitu aspek bisnis karena penjualan senjata api sangat menjanjikan di Papua,” kata Dedi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (13/1).

Dedi mengungkapkan, dari hasil penyidikan gabungan Polri bersama Philipines National Police (kepolisian Filipina), pembelian senjata api tersebut dilakukan melalui jalur tikus yang tidak terendus petugas.

“Senjata yang diterima Anton Gobay sudah tersimpan di dalam tas koper tanpa melakukan pengecekan kembali terhadap senjata api yang dibeli,” ungkapnya.

Anton Gobay pun diketahui berangkat ke Filipina pada bulan September 2022 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta menuju Bandara Internasional Ninoy, Filipina.

Setibanya di Filipina, Anton Gobay lalu pergi dari Manila menuju Danao City melalui rute Leite pada bulan Desember 2022 dan dilanjutkan perjalanannya menggunakan mobil jenis Van menuju Gensan dengan tujuan akhir Maitum, yang menjadi tempat wilayah pemberangkatan menuju Indonesia.

Anton Gobay sudah melakukan survei rute tersebut sebelumnya. Namun, sebelum sampai menuju Maitum, AG telah ditangkap oleh RMFB pada tanggal 7 Januari 2023.

“AG memilih jalur Davao City karena tidak dilengkapi dengan peralatan X-ray,” tuturnya.

Saat dikonfirmasi mengenai motif Anton Gobay, Dedi menjelaskan bahwa pelaku merasa sebagai putra Papua ingin mendukung perjuangan rakyat Papua untuk merdeka.

“AG menyampaikan bahwa dirinya hanya seorang simpatisan yang mendukung Organisasi Papua Merdeka. Namun, hanya seorang simpatisan yang tidak mempedulikan posisi atau jabatan terhadap organisasi tersebut,” ungkapnya.

Anton Gobay pun saat ini ditahan oleh Police Regional Office 12 di General Santos. Berkas penyidikan Anton Gobay rencananya akan dilimpahkan kepada Kantor Kejaksaan Alabel, Provinsi Sarangani.