HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri memastikan bahwa mereka belum bisa memberhentikan sementara Lukas Enembe dari posisi sebagai Gubernur Papua.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan beralasan, pihaknya baru bisa memberhentikan kader partai Demokrat tersebut apabila statusnya sudah menjadi terdakwa atau masuk ke persidangan.

“Apabila status hukumnya meningkat menjadi terdakwa maka yang bersangkutan diberhentikan sementara, dan ditugaskan penjabat gubernur sebagaimana amanat Pasal 86 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014,” kata Benny dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (12/1).

Untuk sementara ini, Kemendagri pun diketahui telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Muhammad Ridwan Rumasukun sebagai pelaksana tugas sehari-hari (Plh) Gubernur Papua.

Dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ yang diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, pergantian sementara ini dilakukan agar tidak terjadi kekosongan pimpinan dan memastikan keberlanjutan roda pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat di Papua.

“Saat ini Gubernur Lukas Enembe status hukumnya adalah tersangka dan telah dilakukan penahanan, maka untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan. Hal ini mengingat Wakil Gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” jelasnya.