Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Gubernur Jawa Barat, Mohamad Ridwan Kamil berharap besar apa yang menjadi vonis akhir dari kasus Herry Wirawan sudah memenuhi unsur keadilan.

“Herry Wirawan akan tetap dihukum mati. Hukum dunia ini, Insya Allah, seadil-adilnya hukum,” kata Ridwan Kamil dalam keterangannya seperti dikutip Holopis.com, Rabu (4/1).

Seputar Kasus Herry Wirawan

Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa Herry Wirawan mengampu Pondok Pesantren (Ponpes) Rumah Tahfidz Madani yang berada di Cibiru, Kota Bandung, Jawa Barat. Di sana, ada 13 santriwatinya yang dirudapaksa hingga hamil, bahkan sampai beberapa kali hingga punya anak.

Sayangnya, nyaris tak ada satu pun santriwatinya yang berani menyampaikan perlakuan bejat Herry kepada orang tua mereka. Hingga akhirnya, pada hari libur perayaan Idul Fitri tahun 2021, ada salah satu santriwatinya yang pulang dalam keadaan hamil dan diketahui oleh keluarganya.

Lalu, orang tua santriwati tersebut melaporkannya ke Polda Jawa Barat dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Dari pengembangan kasus yang ada, diketahui ada 13 orang santriwati yang ada di Pesantren Madani Boarding School itu pernah ditiduri oleh Herry. Dari 9 korbannya, sudah lahir 9 bayi.

Hal ini pernah disampaikan oleh Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari Gunawan pada tanggal 9 Desember 2021. Dimana usia korban tingkah kelamin Herry adalah remaja usia 14-20 tahun.

“Jadi ada anak yang melahirkan dua kali. Rentang usia korban 14 sampai 20 tahun. Yang terakhir melahirkan itu usia korbannya 14 tahun,” kata Diah.

Berdasar pengembangan kasus juga, diketahui aksi bejat Herry Wirawan sudah berlangsung sejak tahun 2016 silam. Ia meniduri para santriwatinya itu di beberapa lokasim mulai di ruangan yayasan, di hotel hingga apartemen.

Modus yang dijalankan Herry Wirawan adalah memberikan jaminan biaya pesantren gratis, sekolah dan kuliah gratis, hingga ada yang dijanjikan bisa menjadi polisi wanita (Polwan).

Kemudian, kasus itu diproses di Pengadilan Negeri Bandung, hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup dan ditambah restitusi kepada para korbannya dengan berbagai nominal uang. Vonis terhadap nomor perkara 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg tersebut ditetapkan pada tanggal 3 November 2021 dengan hakim ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi, hakim anggota Eman Sulaeman dan Riyanto Aloysius, serta panitera pengganti Endang Misbah.

Tak puas dengan vonis penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan alias Heri bin Dede, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Dari vonis yang dikeluarkan pada tanggal 17 Maret 2022, majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro menjatuhkan vonis mati kepada Herry Wirawan.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” tulis amar putusan PT Bandung.

Tak terima dengan vonis mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, pihak Herry Wirawan pun sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar dipertimbangkan lagi vonisnya, minimal bisa kembali ke vonis PN Bandung. Sayangnya, kasasi yang diajurkan ditolak oleh MA, sehingga vonis mati terhadap Herry Wirawan tetap dijatuhkan.