Kamis, 16 Januari 2025

Mahfud MD Luruskan Gagal Paham Said Didu soal Peran Akademisi dan Menteri

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD meluruskan maksud dari pemberitaan yang menyebutkan, bahwa ketika ia menjadi seorang akademisi maka dia pun akan melakukan kritik terhadap Perppu Cipta Kerja yang saat ini tengah ramai diperbincangkan publik.

Hal ini disampaikan sebab sahabatnya, Muhammad Said Didu salah paham dengan judul pemberitaan yang diangkat oleh kantor berita CNN Indonesia berjudul “Mahfud MD: Mungkin Kalau Saya Tidak Menteri, Kritik Perppu Ciptaker”.

“Artinya, Menteri adalah pembantu Presiden dan kemungkinan besar prof Mahfud MD tidak dilibatkan atau tidak didengar,” tulis @msaid_didu, Rabu (4/1).

Dijelaskan Mahfud, bahwa Said Didu gagal paham dengan statemennya yang dikutip oleh CNN Indonesia tersebut.

“Salah melulu, Pak Said Didu ini,” respons Mahfud seperti dikutip Holopsi.com hari ini.

Kemudian ia memberikan pemahaman tentang peran dan tugas seorang akademisi di luar pemerintahan dan tugas seorang menteri. Akademisi, kata Mahfud, akan melakukan kontrol terhadap sebuah kebijakan publik, termasuk terhadap Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Namun, karena ia paham dengan dinamika yang ada di internal pemerintah secara pasti, sehingga sebagai seorang Menteri jelas ia berkewajiban memberikan argumentasi dan literasinya kepada publik.

Kedua penjelasan posisi itu yang diluruskan oleh Mahfud MD untuk meluruskan gagal paham sahabatnya itu terkait dengan statemen yang sempat ia lontarkan sebelumnya.

“Begini, seperti akademisi lain, kalau saya tidak Menteri mungkin saja saya ikut mengritik UU Ciptaker. Itu kan kebiasaan yang diklaim sebagai tugas akademisi. Tapi karena saya Menteri, saya tahu diskusinya di Kabinet, maka saya pastikan bahwa Perppu Ciptaker itu sah,” paparnya.

Seperti dipaparkan oleh Mahfud MD sebelumnya, bahwa Undang-Undang yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat bisa diperbaiki melalui perubahan terhadap Undang-Undang tersebut, atau melalui mekanisme perbaikan dengan regulasi setingkat Undang-Undang, yakni Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

“UU yang inkonstitusional bersyarat hanya bisa diperbaiki dengan UU atau yang setingkat UU yaitu Perppu,” jelas Mahfud pada hari Sabtu (31/12/2022).

Sehingga dalam konteks Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai pengganti dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah sah secara hukum. Hanya saja, pembentukan Perppu tetap harus berdasarkan pertimbangan adanya kegentingan.

“Secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa, asal ada kondisi kegentingan. Kegentingan adalah hak subjektif Presiden. Tinggal diuji,” paparnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral