Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Aktivis 98 dan sejumlah aktivis penggiat demokrasi mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan adanya video yang viral yang memuat pernyataan Ketua Partai Republik Satu yaitu Mischa Hasnaeni Moein tentang pengaturan hasil Pemilu 2024.

Pelapor, Mahfud menyampaikan, apa yang disampaikan oleh Hasnaeni Moein bisa memicu rusaknya kepercayaan publik terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

“Kami melaporkan Hasnaeni ke Bareskrim Polri karena adanya pernyataan beliau yang viral terkait dengan ketidakpercayaan kepada lembaga KPU, dan menuduh bahwa pemilu 2024 sudah diatur untuk memenangkan salah satu Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden,” kata Mahfud dalam keterangannya kepada Holopis.com, Rabu (4/1).

“Kami melihat pernyataan ini sangat berbahaya bagi kelangsungan proses demokrasi, bahkan cenderung melanggar konstitusi,” imbuhnya.

Mahfud juga menyampaikan, bahwa hal-hal yang disampaikan oleh Hasnaeni Moein berpotensi untuk menciptakan keonaran bahkan konflik di masyarakat, sehingga ia merasa perlu ada tindak lanjut dari Kepolisian agar potensi gejolak itu tidak terjadi.

“Ada pasal di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang memuat, bahwa seseorang dilarang menyebarkan berita bohong yang berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat, sehingga kami hari ini melaporkan hal ini ke Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.

Selain itu, terkait dengan polemik kasus pelecehan seksual yang dinyatakan oleh Hasnaeni dengan menyeret Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga merupakan sebuah pembunuhan karakter terhadap lembaga KPU melalui Ketua KPU. Menurut Mahfud, tudingan ini pun harus dibuktikan secara yuridis, agar jangan sampai polemik tersebut justru menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum di Indonesia.

“Laporan ini harus segera ditindaklanjuti, segera periksa Hasnaeni, karena telah menimbulkan kegaduhan dan ketidakpercayaan kepada KPU di masyarakat,” pungkasnya.