Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja memperingatkan kepada siapapun untuk tidak menjadikan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye politik praktis. Hal ini disampaikan sekaligus usai menerima aduan dari masyarakat tentang dugaan kampanye politik Anies Baswedan di beberapa daerah bersama Partai NasDem.

Sebab kata Rahma, larang penggunaan tempat ibadah sebagai lokasi kampanye politik praktis sudah tertuang di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Aktivitas kampanye di tempat ibadah, menurut UU Pemilu dapat dijerat sanksi pidana,” kata Rahmat dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (12/12).

Kemudian, ia juga mengimbau kepada siapapun baik bakal calon kepala daerah, bakal calon presiden, bakal calon anggota legislatif maupun partai politik tidak melanggar ketentuan pemilu 2024. Pasalnya, saat ini belum ada jadwal resmi tentang kampanye, sehingga tidak boleh ada yang mencoba melakukan curi start.

“Imbauan tersebut disampaikan meskipun saat ini Peserta Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU dan tahapan Kampanye Pemilu belum dimulai sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaran Pemilu Tahun 2024,” tegasnya.

Sebelumnya, Bawaslu menerima penyampaian laporan oleh pelapor atas nama MT pada 7 Desember 2022 dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

MT melaporkan peristiwa dugaan penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan. Peristiwa tersebut terjadi pada 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman, Kota Banda Aceh.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (Perbawaslu 7/2022), Bawaslu melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut untuk menentukan keterpenuhan syarat formal dan materiel laporan.

Sekedar diketahui Sobat Holopis, bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum telah diatur tentang apa saja yang dilarang dalam kegiatan kampanye. Berikut adalah larangan kampanye yang termaktub di dalam Pasal 280.

Isi Pasal 280 UU Pemilu ;

a. mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia,
Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menghina seseorang, agana, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. mengganggu ketertiban umum;
f. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
g. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i. membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta; dan
j. menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye pemilu.