HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri melakukan gelar perkara kasus tambang ilegal di tengah maraknya pernyataan Ferdy Sambo mengenai keterlibatan perwira tinggi di kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, dalam gelar perkara tersebut juga akan membahas mengenai status tersangka terhadap Ismail Bolong. Hal ini dikarenakan Ismail Bolong sendiri sudah beberapa kali mangkir dari panggilan yang telah dilayangkan sehingga dianggap perlu melakukan jemput paksa.
“Iya bakal jemput paksa mudah-mudahan hari ini ada kejelasan nanti kita gelar perkara sudah. Langsung kalau enggak segera ini kita tetapkan tersangka langsung,” kata Pipit dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (1/12).
Pipit kemudian memastikan status tersangka sudah akan diberikan kepada Ismail Bolong yang sebelumnya sempat menyatakan Kabareskrim Komjen Agus Andrianto menerima duit tambang ilegal.
“Iya, tapi tunggu dulu,” imbuhnya.
Saat ini sendiri, Pipit mengungkapkan, baru ada satu tersangka yang ditetapkan oleh penyidik dalam kasus tersebut. Dimana tersangka hanya sebatas penambang itu ditangkap pada Selasa (29/11) lalu.
“Tersangka adalah penambang yang berkolaborasi lah mungkin sama grupnya Ismail Bolong,” tukas Pipit.