HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa mereka belum pernah memeriksa Dito Mahendra seperti yang telah disampaikan Nikita Mirzani sebelumnya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Dito Mahendra baru sebatas dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi pada Selasa (8/11) lalu.

“Dari informasi yang kami terima, ada dua orang saksi yang tidak hadir dan tanpa konfirmasi maupun keterangan terkait alasan ketidakhadirannya,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (29/11).

Ali kemudian berharap, Dito Mahendra maupun saksi lainnya yang telah dipanggil secara patut untuk memenuhi panggilan tersebut.

“KPK mengimbau untuk kooperatif dan kembali hadir memenuhi panggilan berikutnya dari tim penyidik,” tukasnya.

Sebelumnya Nikita Mirzani dalam pembacaan eksepsi atas kasus pencemaran nama baiknya menyatakan, KPK harus mengusut kasus dugaan mafia hukum karena Dito pernah diperiksa terkait kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

“Pelapor Mahendra Dito pernah diperiksa KPK terkait kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi, mohon KPK membuka kembali oknum-oknum yang terlibat dalam kasus mafia hukum, KPK tidak boleh kalah dengan mafia hukum yang terkait dengan mantan sekretaris MA,” kata Nikita (21/11).

Nikita mengklaim, memiliki informasi mengenai jual beli pesawat jet pribadi jenis Hawker 4000 yang dianggap menjadi pemicu dirinya harus dipenjara oleh Dito.

“Saya juga mohon KPK memberikan perlindungan hukum kepada saya dan orang yang memberikan informasi tersebut,” pinta Nikita.

Pelapor Dito Mahendra juga katanya diduga memiliki hutang Rp 800 juta ke Ground Handling KBA Kharisma Halim. Serta tidak membayar gaji crew pesawat jet pribadi selama 6 bulan.