HOLOPIS.COM, BANTEN – Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap terdakwa pencemaran nama baik, Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Serang.
Dalam dakwaannya, korban pencemaran nama baik Nikita, Dito Mahendra disebut mengalami kerugian belasan juta rupiah akibat perbuatan publik figur tersebut.
“Akibat perbuatan terdakwa, maka saksi Mahendra Dito mengalami kerugian material sebesar Rp 17 juta,” kata jaksa saat membacakan dakwaan seperti dikutip Holopis.com, Senin ( 14/11).
Kerugian yang dimaksud adalah ketika bisnis penjualan sepatu merk Hermes Dito Mahendra ke Melisa gagal untuk dilakukan. Padahal, di kesepakatan awal, Melisa sudah setuju untuk membeli sepatu tersebut dengan harga Rp 17,5 juta.
“Saksi Melisa tertarik dan pada Jumat 13 Mei menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp 5 juta kepada saksi Hairul,” jelas jaksa.
Namun, setelah melakukan pembayaran uang muka, Melisa sebagai pengikut Nikita di Mirzani, melihat unggahan mengenai Dito Mahendra tersebut. Melihat hal tersebut, Melisa kemudian segera menghubungi rekan Dito untuk membatalkan pembelian sepatu.
“Meminta pengembalian uang DP yang telah saksi Melisa bayarkan kepada saksi Hairul Yusi,” terang jaksa.
Nikita Mirzani pun sebelumnya didakwa melakukan kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra melalui unggahannya di media sosial instagram.
Akibat perbuatan Nikita itu, Dito Mahendra merugi RP 17 juta. Nikita pun didakwa melanggar Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE.