Pemerintah Wajibkan Mobil Dinas Pakai Mobil Listrik
Presiden Joko Widodo (Jokowi) peritahkan kendaraan listrik digunakan sebagai kendaraan operasional, dengan dikeluarkannya Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022. Dengan adanya Inpres ini, maka seluruh instansi pemerintahan wajib menggunakan mobil listrik.
Bahkan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi menjajal langsung dengan mengendarai mobil listrik berwarna putih (Hyundai Ioniq) bernomor polisi RI 35, yang nantinya akan segera digunakan untuk kendaraan operasional sehari-hari.
Penggunaan kendaraan listrik, merupakan salah satu upaya Pemerintah untuk mendorong perkembangan kendaraan yang ramah lingkungan.
Salah satu wujud komitmen Pemerintah yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 65 Tahun 2020, tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.
Sayangnya, kendaraan listrik yang masuk Indonesia, harganya masih cukup mahal karena masih didatangkan dengan impor.
Sejalan dengan kebijakan dari pemerintah, mobil listrik di Indonesia mulai banyak dijual dengan rentang harga satu unitnya mulai dari Rp200 jutaan higga miliaran. Harganya yang cukup mahal, disebabkan teknologi baterainya yang juga mahal.
Namun, untuk penggunaan kendaraan dinas dengan tenaga listrik tidak perlu membeli baru. Selain membeli, bisa juga menggunakan skema sewa, dan/atau konversi kendaraan bermotor bakar menjadi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.