HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kendaraan listrik mulai banyak masuk ke Indonesia, seiring dengan keinginan pemerintah yang ingin mempercepat pengguna kendaraan listrik. Bahkan, dikeluarkan sebuah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 dan turunannya yang mengatur kebijakan khusus untuk kendaraan.
Ada berbagai insentif yang didapatkan para produsen dan juga pengguna kendaraan listrik, seperti tax holiday, tax allowance, sampai super tax deduction. Akhirnya, banyak kendaraan listrik yang mulai terlihat di jalan.
Bahkan selama Januari-Juli 2022, penjualan kendaraan listrik mencapai 4.849 unit. Angka tersebut, melebih penjualan tahun lalu. Menurut Sekertaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara.
Penjualan masih didominasi oleh segmen menengah ke atas, sementara konsumen kelas menengah ke bawah dengan daya beli Rp 300 juta ke bawah masih menemui tantangan.
“Kalau kendaraan listrik bisa dibuat dan dijual dengan kisaran Rp 300 juta ke bawah, tentunya akan mendapat banyak minat. Di GIIAS 2022 kemarin saja, dengan kisaran Rp 300 juta, banyak peminat termasuk yang seri di Surabaya,” katanya kepada Holopis.com, dalam sebuah webinar September 2022 lalu.
Kukuh berharap, kendaraan listrik bisa segera diproduksi di dalam negeri jadi harga jualnya bisa lebih kompetitif. Apalagi, bahan mentah untuk teknologi terkait sangat melimpah di Indonesia.
Selain itu, infrastruktur juga masih menjadi tantangan industri kendaraan listrik nasional. Sebab, faktor tingginya permintaan jenis kendaraan terkait kini masih jadi pertimbangan konsumen.