HOLOPIS.COM, JAKARTA – Terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan mengajukan penangguhan penahanan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan itu disampaikan kuasa hukum Hendra, Ragahdo Yosodiningrat, dengan alasan untuk menjalani sidang etik yang masih tertunda.

“Karena rencananya sidang etik akan dilaksanakan pada hari senin besok,” kata Ragahdo saat persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/10).

Tak hanya Hendra, rekannya sesama terdakwa Agus Nurpatria pun turut mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan untuk melayat saudara yang telah meninggal dunia.

“Kami dari penasihat hukum Agus Nurpatria mengajukan permohonan untuk bisa melayat karena kakak kandungnya meninggal dunia kemarin,” pintanya kepada Hakim.

Atas pengajuan tersebut, ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel pun mengabulkan permohonan untuk ditangguhkan penahanan terhadap Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.

“Kita sudah bikinkan penetapannya, saat ini sedang dimintakan tanda tangan dan akan diinformasikan, kita akan tanda tangan kepaniteraan untuk bisa nanti diserahkan kepada saudara,” kata Hakim Ahmad.

“Permohonannya semua dikabulkan,” tambahnya.