HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri memberikan instruksi khusus mengenai penanganan kasus gagal ginjal akut yang belakangan tengah marak.

Instruksi tersebut dituangkan dalam surat telegram dengan nomor ST/192. /RES.4/X/2022/BARESKRIM.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menjelaskan, surat tersebut sifatnya hanya sebatas imbauan.

“Sifatnya TR itu imbauan dalam rangka untuk melakukan pengawasan dan belum sampai ke upaya razia,” kata Jayadi dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (26/10).

Surat telegram diketahui ditandatangani Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, atas nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto per tanggal 25 Oktober 2022 lalu.


Berikut isi arahan dalam surat telegram tersebut:

1. Selalu koordinasi dengan BPOM setempat, perbaharui info tentang perkembangan sirop yang mengandung EG dan DEG.

2. Agar seluruh jajaran tidak melaksanakan razia, gakkum terhadap apotek atau toko obat yang di duga melakukan penjualan sirup/obat merek tertentu yang melebihi ambang batas kandungan EG maupun DEG, karena pada dasarnya apotek/toko obat sama sekali bukan pihak yang harus disalahkan.