HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) secara resmi, memerintahkan seluruh tenaga kesehatan (nakes) dan apotek untuk menyetop sementara penggunaan serta penjualan obat cair atau sirup yang mengandung dua bahan yang diduga pemicu gagal ginjal pada anak, yakni dietilen glikol (DGE) dan etilen glikol (EG). Hal tersebut merupakan buntut dari 192 kasus gagal ginjal akut misterius yang tercatat terjadi di Indonesia.
Dikutip Holopis.com dari situs resmi Kemnakes RI, Rabu (19/10), pemerintah melalui Kemenkes RI, menginstruksikan seluruh Nakes di Indonesia untuk mulai menghentikan penggunaan resep obat-obatan yang terutama dalam bentuk cair atau sirup. Bahkan, Kemenkes memerintakan seluruh Apotik untuk tidak menjual obat tersebut secara bebas.
“Seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah,” tulis pernyataan Kemenkes RI.
Pemerintah merilis kriteria kategori suspek hingga probable terkait penyakit gagal ginjal akut. Pertama kasus suspek, Kasus penyakit pada anak usia 0-18 tahun dengan gejala anuria atau oliguria yang terjadi secara tiba-tiba.
Kedua kasus probable, kondisi tersebut ditambah dengan tidak terdapatnya riwayat kelainan ginjal sebelumnya atau penyakit ginjal kronik, disertai atau tanpa disertai gejala prodromal seperti demam, diare, muntah, batuk, pilek.
Dari pemeriksaan laboratorium didapatkan peningkatan urin kreatinin lebih dari 1,5 kali atau naik dengan nilai lebih dari sama dengan 0,3 mg/dL, serta pada pemeriksaan USG ditemukan bentuk dan ukuran ginjal normal, tidak ada kelainan seperti batu, kista, atau massa.
Sebelumnya, merebak kasus gagal ginjal misterius di seluruh wilayah Indonesia. Penyakit tersebut, merupakan kondisi penurunan fungsi ginjal yang terjadi secara tiba-tiba. Gangguan ginjal pada anak dapat diatasi jika dideteksi sejak dini melalui gejala-gejala yang timbul.