HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polres Jakarta Selatan mengklaim bahwa mereka masih melakukan proses pemeriksaan terhadap Rizky Billar dengan kapasitasnya sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan, penyidik masih memanfaatkan waktu 1×24 jam sebelum akhirnya menentukan apakah Rizky Billar selanjutnya harus masuk penjara atau tidak.
“Yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan jadi surat perintah penahanannya belum diterbitkan,” kata Nurma dalam keterangan yang diterima Holopis.com di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (13/10).

“Jadi ini masih proses, tunggu saja karena hari ini yang jelas pasti diumumkan status ditahan atau tidak,” tambahnya.
Nurma kemudian menjanjikan bahwa pihaknya akan segera menentukan status penahanan Rizky Billar paling lambat sore hari nanti.
“Penyidik untuk mengamankan orang itu diberikan waktu 1×24 jam dan itu jelas ada aturannya. Kita akan sampaikan nanti untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Polres Jakarta Selatan sebelumnya diketahui telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka kasus KDRT atas laporan Lesti Kejora.
Rizky ditetapkan menjadi tersangka setelah sempat mangkir hingga akhirnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

