HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan, bahwa dua orang anggota Polisi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat telah diberhentikan secara tidak hormat alias PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Keduanya adalah Bripda YFP dan Bripda YMB. Mereka kedapatan membuat konten dengan menjilat kue ulang tahun TNI yang ke 77 tahun.
“Kedua pelanggar yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus pemberhentian tidak dengan hormat dari institusi Polri,” kata Kombes Pol Adam dalam keterangannya yang diterima Holopis.com, Jumat (7/10).
Sidang kode etik terhadap kedua anggota Polri tersebut sudah dilakukan. Proses hukumnya pun sudah dilakukan sejak mereka dijebloskan ke dalam penjara sejak 5 Oktober 2022 lalu di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Papua Barat.
Pun demikian, Kombes Pol Adam menyampaikan bahwa keduanya saat ini tengah mengajukan banding atas putusan dari majelis hakim sidang kode etik itu.
“Kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar,” ujarnya.
Perlu diketahui Sobat Holopis, bahwa kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat tersebut telah viral di media sosial sejak 5 Oktober 2022, yakni setelah aksi menjilati kue ulang tahun yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
Akibat perbuatan keduanya, Kapolda Papua Barat Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga pada Rabu (5/10) petang menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Pangdam Kasuari dan institusi TNI se-Indonesia.