Rabu, 15 Januari 2025

Waketum Gerindra Apresiasi Polri dan Kejagung Tangani Kasus Ferdy Sambo

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Fraksi Gerindra DPR RI, Habiburokhman mengapresiasi kinerja Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kelengkapan berkas tersangka pembunuhan Brigadir J dan pelanggaran kode etik.

“Kami mengapresiasi kinerja Polri dan Kejaksaan yang atas dinyatakan lengkapnya atau P21 perkara Ferdi Sambo CS,” kata Habiburokhman, Kamis (29/9).

Kemudian, Wakil Ketua Umum Gerindra tersebut mengungkapkan harapannya agar persidangan berlangsung lancar dan menunjukkan kebenaran yang seadil-adilnya.

“Selanjutnya, kami berharap proses persidangan berjalan lancar dan bisa mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus tersebut,” tuturnya.

Selain itu, anggota Komisi III DPR RI tersebut menyampaikan, bahwa pihaknya akan mengawal jalannya proses persidangan tersebut.

“Kami akan pantau dan kawal terus proses persidangan agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, pada Rabu (28/9) Kejagung telah mengumumkan kelengkapan berkas Ferdy Sambo CS dan persidangan akan segera digelar.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” ucap Jampidum Kejagung Fadil Zumhana.

Adapun kasus pembunuhan Brigadir J ditetapkan lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka RR, dan Bharada E.

Sementara itu, pada pelanggaran kode etik atau obstruction of justice ditetapkan tujuh tersangka, yaitu Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rahman Arifin, AKP Irfan Widyanto, dan Kompol Chuck Putranto.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral