Rabu, 15 Januari 2025

Pengacara Bharada E Bakal Fokus Pasal 51 Atas Perintah Jabatan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan, bahwa pihaknya akan fokus pada Pasal 51 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ronny menyampaikan, bahwa akan menargetkan kebebasan Bharada E lantaran tindakannya atas perintah jabatan.

“Kami akan fokus pada Pasal 51 ayat (1) bahwa klien kami ini di bawah perintah. Apa di dalam isi Pasal 51 ayat (1) itu adalah klien kami harus dibebaskan. Seperti itu, target kami adalah bebas,” kata Ronny, Rabu (28/9).

Adapun pasal 51 (1) KUHP menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan atas perintah jabatan tidak akan dipidanakan.

“Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana,” bunyi pasal tersebut.

Selanjutnya, ia menyebutkan, sedang mengumpulkan saksi-saksi untuk keperluan persidangan nanti. Pengacara Bharada E juga meminta dukungan kepada masyarakat.

“Di sini kita perlu ingat bahwa klien saya ini klien kami ini di bawah perintah. Dia melaksanakan penembakan itu karena di bawah perintah. Nanti seperti apa pembuktiannya nanti kita sampaikan di pengadilan secara terbuka,” tuturnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

BERITA TERBARU

Viral