HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD menyalahkan Mahkamah Agung menjadi penyebab utama gagalnya pemberantasan korupsi di Indonesia dari sisi hukum.
Mahfud pun menyatakan hal tersebut menyusul permintaan dari Presiden Jokowi untuk melakukan reformasi hukum di bidang peradilan setelah ditetapkannya Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka oleh KPK.
“Ya, Presiden sangat prihatin dengan peristiwa OTT oleh KPK yang melibatkan hakim agung Sudrajat Dimyati,” tulis Mahfud dalam akun instagramnya seperti dikutip Selasa (27/9).
Mahfud mengklaim bahwa pemerintah sebenarnya sudah berusaha menerobos berbagai blokade di lingkungan pemerintah untuk memberantas mafia hukum, tapi sering gembos di pengadilan. Bahkan, berbagai upaya yang telah dilakukan oleh Kejaksaan dan KPK pun kerap dikandaskan oleh Mahkamah Agung.
“Kejaksaan Agung sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. KPK juga berkinerja lumayan. Tetapi kerap kali usaha-usaha yg bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar,” jelasnya.
Padahal, menurut Mahfud, pemerintah sudah bertindak tegas dengan sebutan ‘mengamputasi bagian tubuhnya sendiri’ dengan cara menindak pelaku kasus korupsi Asuransi Jiwasraya, Asabri, Garuda, Satelit Kemhan, Kementerian, dan lain-lain.