HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM dianggap telah kecolongan dalam memverifikasi data perizinan pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM Masyrifah mengungkapkan, kondisinya saat ini justru ternyata banyak munculnya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan badan hukum KSP.
“Karena sekarang semua izin (KSP) secara penuh dari Kemenkumham. Sehingga, banyak kecolongan dari sana,” kata Masyirifah (16/9).
Masyrifah mengungkapkan, dari pengaduan yang telah masuk sampat saat ini, dari 32 pengaduan terhadap KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal 9 di antaranya berbadan hukum.
Mereka diketahui yaitu, KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera, jelas Masyrifah.
“Sementara lainnya setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan ada alamat karena sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Dirjen AHU Kemenkumham kemudian didesak untuk lebih memperkuat koordinasi bersama Kemenkop UKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.
“Harusnya ada koordinasi dengan Kemenkop UKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak,” tegasnya.
Banyak Pinjol Berkedok KSP, Kemenkop : Kemenkumham Kecolongan
HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM dianggap telah kecolongan dalam memverifikasi data perizinan pendirian Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Pengawas Koperasi Ahli Madya Kementerian Koperasi dan UKM Masyrifah mengungkapkan, kondisinya saat ini justru ternyata banyak munculnya perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan menggunakan badan hukum KSP.
“Karena sekarang semua izin (KSP) secara penuh dari Kemenkumham. Sehingga, banyak kecolongan dari sana,” kata Masyirifah (16/9).
Masyrifah mengungkapkan, dari pengaduan yang telah masuk sampat saat ini, dari 32 pengaduan terhadap KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal 9 di antaranya berbadan hukum.
Mereka diketahui yaitu, KSP Harpendiknas Tangerang, KSP Sukses Inti Terdepan Indonesia, KSP Sumber Utomo Karimun Abadi, KSP Bintang Sejahtera Nusantara, KSP Dana Senja, KSP Orion Terapan Ergonomis, KSP Usaha Orion Era Dinamis, KSP Pulau Bidadari Indonesia, dan KSP Indocitra Sejahtera, jelas Masyrifah.
“Sementara lainnya setelah saya cek, semuanya fiktif. Kebanyakan ada alamat karena sewa kantor saja, tapi dalamnya kosong, tidak ada pengurusnya dan siapapun tidak bisa dihubungi,” ungkapnya.
Dirjen AHU Kemenkumham kemudian didesak untuk lebih memperkuat koordinasi bersama Kemenkop UKM dalam mengeluarkan izin atas pendirian KSP. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi peredaran KSP yang menjalankan bisnis pinjol ilegal.
“Harusnya ada koordinasi dengan Kemenkop UKM, untuk ada periode pengawasan terlebih dahulu apakah (pemberian izin) KSP tersebut layak atau tidak,” tegasnya.