Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolres Kabupaten Pati AKBP Christian Tobing mengatakan, pihaknya telah meringkus kasus perjudian di daerahnya.

Christian Tobing mengungkapkan, bahwa ada berbagai bentuk perjudian yang ia berantas, termasuk judi online.

“Adapun yang kami ungkap tersebut adalah kasus togel, dadu, dan permainan kartu remi. Termasuk juga 15 kasus judi online,” kata AKBP Christian Tobing dalam konferensi pers di Mapolres, (6/9) .

Selanjutnya, pelaku kasus 303 itu sebanyak 51 orang, dan 5 diantaranya merupakan bandar judi.

Selain itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp118,6 juta dan Rp50 jutanya berasal dari judi online. Lalu terdapat alat komunikasi pelaku yang juga disita.

Tobing juga menyampaikan, bahwa kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus ini,” ucapnya.

“Kami kembangkan penyelidikan ke atasnya, yakni bandar dan pengepulnya,” lanjutnya.

Tak hanya itu, Kapolres menyebutkan, bahwa pihaknya saat ini sedang berusaha memberantas kasus yang dikenal dengan julukan 303. Ia juga meminta masyarakat bekerjasama agar tidak terlibat dalam dunia perjudian.

Sebagai informasi, berdasarkan pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pelaku mendapat ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.