HOLOPIS.COM, JAKARTA – Walaupun terancam dengan pidana mati atas pembunuhan berencana Brigadir J, Dr. Topane Gayus Lumbuun selaku guru besar dari Universitas Krisnadwipayana mengatakan Irjen Pol Ferdy Sambo masih bisa bebas dengan bersyarat.

Pernyataan itu dilontarkan langsung oleh Gayus kala menjadi narasumber di Seminar Nasional Kajian Hukum berjudul Bisakah Ferdy Sambo Bebas? yang disiarkan lewat kanal YouTube UNKRIS TV Selasa (30/8) pagi ini.

“Jadi saya akan menjawab sangat mungkin dan bisa, Ferdy Sambo bebas bersyarat,” ungkapnya.

Selanjutnya mantan Hakim Agung itu mengatakan, hal tersebut bisa terjadi asalkan Sambo membuka seluruh rahasia kegiatan ilegalnya yang selama ini dituding oleh masyarakat dan transparan terkait dibalik pembunuhan berencananya terhadap Brigadir J pada saat persidangan nanti. Sehingga hakim bisa mempertimbangkan hukuman yang sesuai berdasarkan pengakuan tersebut.

“Hakim punya kewenangan untuk pertimbangkan hukuman yg sesuai dengan unsur kemanfaatan berdasarkan pengakuan untuk membuka seluas-luasnya di persidangan dengan hukuman yg meringankan, yang pada akhirnya pada pola hukum tersebut adalah hukum bebas yang bebas bersyarat,” sambungnya.

Selain itu, Gayus dengan tegas menjelaskan, bahwa bebas bersyarat yang dimaksud adalah tidak harus dengan dipidana mati ataupun dipenjara selama 20 tahun.

“Jadi saya akan menjawab sangat mungkin dan bisa Ferdy Sambo bebas bersyarat. Bersyarat artinya tak usah dihukum mati atau dipenjara 20 tahun,” tandasnya.

Sebagai informasi, Irjen Pol Ferdy Sambo terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup terkait kasusnya yang melakukan pembunuhan berencana kepada ajudannya sendiri, yakni Brigadir Yosua Hutabarat atau yang dikenal dengan Brigadir J.