Kapolri Janji Rampungkan Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo

0 Shares
Ukuran Teks:
20
Dengarkan:

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proses sidang etik profesi terkait kasus Irjen Pol Ferdy Sambo dalam sebulan atau 30 hari ke depan.

Listyo mengatakan, percepatan sidang etik ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum terhadap para personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami berkomitmen untuk segera bisa menyelesaikan proses sidang kode etik profesi ini dalam waktu 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberikan kepastian hukum terhadap para Terduga pelanggar,” kata Listyo Sigit dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Rabu (24/8).

Sejauh ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 97 personel dengan 35 personel diduga melakukan pelanggaran kode etik profesi di kasus pembunuhan yang diduga didalangi Irjen Pol Ferdy Sambo itu. Polri juga telah melakukan penempatan khusus (patsus) terhadap 15 personel Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Listyo juga menjelaskan hasil laporan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Tim Khusus (Timsus), yakni Ferdy Sambo diduga melakukan perencanaan terlebih dahulu dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya, di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Adapun motif dari pembunuhan berencana tersebut adalah kemarahan dan emosi Ferdy Sambo setelah mendengar laporan dari istrinya, yakni Putri Chandrawati terkait peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah. Peristiwa itu dianggap melukai harkat dan martabat keluarga mantan Kadiv Propam Polri itu.

“Untuk lebih jelasnya akan diungkapkan di persidangan,” kata Kapolri.

- Advertisement -
Google News

Jadikan Holopis.com sebagai sumber utama pilihanmu di Google untuk mendapatkan berita terbaru dan informasi aktual.

Tambahkan Sekarang
Khoirudin Ainun Najib
Tim Penulis & Editor
Khoirudin Ainun Najib
0 Shares

💬 Diskusi Pembaca

0 Komentar

Masuk dengan akun Google Anda untuk bergabung dalam diskusi:

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama memberikan masukan!