HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi meminta kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak jangan berbicara banyak di media, dengan membuat pernyataan-pernyataan yang masih belum terbukti kebenarannya.

Dalam pernyataanya, Andi Rian juga menantang Kamaruddin untuk memberikan bukti pembunuhan Brigadir J.

Andi Rian dengan tegas memperingatkan Kamarudin untuk tidak banyak ngoceh di media mengenai kasus pembunuhan terhadap Brigadir J tersebut.

“Beri tahu ke pengacara Kamaruddin, kalau dia punya bukti, bawa ke penyidik; jangan ngoceh di media,” kata Andi.

Sebelumnya, kuasa Hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa, semua orang yang ada di lokasi kejadian tewasnya Brigadir J harus dijadikan tersangka.

Menurut Kamaruddin, semua bisa dibuktikan melalui pemeriksaan, apakah orang di tempat kejadian perkara (TKP) terlibat dalam peristiwa tersebut atau tidak.

“Karena tersangka itu kan karena keadaan mereka, jadi tinggal nanti diperiksa apakah mereka terlibat atau tidak,” katanya.

Bahkan keterlibatan tersebut, kata Kamaruddin bisa dikategorikan menjadi dua yakni aktif melakukan atau membiarkan peristiwa terjadi.