“Di satu sisi tentunya kita mengharapkan bahwa kasus ini bisa dilaksanakan pemeriksaan secara transparan, obyektif. Dan tentunya karena kasus menyangkut masalah anggota (polisi), kami juga ingin bahwa peristiwa yang ada betul-betul bisa menjadi terang,” kata Kapolri di Mabes Polri, Selasa (12/7) malam.
Kapolri menyampaikan bahwa kasus ini sementara masih ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan, karena locus delictinya ada di wilayah hukum Jakarta Selatan. Namun, ia berharap besar kasus ini dapat ditangani secara transparan dan menggunakan kaidah hukum yang benar.
“Dua kasus ini, saat ini sedang ditangani Polres Jakarta Selatan. Saya minta agar penanganannya betul-betul dengan menggunakan prinsip-prinsip yang berlaku sebagaimana mengembangkan Scientific Crime Investigation,” pesan Kapolri.
Demi penanganan kasus ini bisa dilakukan sampai tuntas apalagi telah melibatkan nama Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai perwira tinggi, Kapolri pun sampai membentuk tim investigasi yang terdiri dari pihak internal dam eksternal.
Pihak internal yang ditunjuk Kapolri terdiri dari ; Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Bdui Maryoto, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, Kaba Intelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri, Asisten Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Pol Wahyu Widada. Semua tim internal ini dipimpin langsung oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Sementara untuk pihak eksternal, Kapolri sudah menggandeng Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Kapolri Nonaktifkan Beberapa Pejabat Polisi
Kapolri tampaknya melihat bahwa kasus ini kurang bisa ditangani secara profesional, akuntabel. Maka dari itu, ia pun memilih untuk menonaktifkan beberapa pejabat polisi yang berkaitan langsung maupun tidak langsung di dalam kasus tewasnya Brigadir J ini.
Pada hari Senin (18/7), Kapolri kembali menggelar konferensi pers di kantornya. Di sana ia menyatakan bahwa Irjen Pol Ferdy Sambo dinonaktifkan terlebih dahulu dari jabatannya sebagai Kadiv Propam. Alasannya, agar penanganan kasus ini bisa lebih obyektif dan yang bersangkutan bisa fokus menjalani proses penyelidikan sampai ke penyidikan tanpa dibebani tanggungjawab memimpin Divisi Propam Polri.
Sementara untuk tugas-tugas Kadiv Propam diserahkan kepada Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Purnomo sebagai fungsionaris atau pejabat sementara (Pjs).
“Malam ini kita putuskan untuk Irjen Pol Ferdy Sambo sementara jabatannya dinonaktifkan. Kemudian jabatan tersebut saya serahkan ke Wakapolri,” kaat Kapolri.