Berita Holopis Dalam kasus ini, Polres Metro Jakarta Selatan pun mengatakan bahwa pihaknya menerima 2 (dua) laporan polisi. Yang pertama adalah kasus penembakan hingga tewasnya anggota Kepolisian dari Korps Brimob Brigadir J. Kemudian, laporan kedua dilayangkan oleh istri Irjen Pol Ferdy Sambo. Sementara yang dilaporkan saat itu adalah Brigadir J yang dituding melakukan upaya asusila terhadap pelapor.

“Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289,” paparnya.

Bunyi masing-masing Pasal ini adalah ;

Pasal 335 KUHP ;
1. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

1) Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
2) Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

2. Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Pasal 289 KUHP ;
Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul, dihukum karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan pidana selama-selamanya sembilan tahun.

Kapolri Turun Tangan

Pasca statemen dari Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri pada tanggal 11 Juli 2022 hingga Kapolres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 12 Juli 2022, ternyat muncul pendapat dan asumsi liar dari beberapa kalangan terkait dengan kasus ini.

Ada yang menyebut bahwa kasus tewasnya Brigadir J bukan karena tembakan, atau bahkan tidak hanya karena tembakan. Kemudian ada juga asumsi publik bahwa ada dugaan perselingkuhan antara Brigadir J dengan Putri Candrawathi, termasuk asumsi dendam antara ajudan.

Menyikapi polemik liar yang sama-sama belum memiliki dasar yuridis kuat, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pun turun tangan. Di depan publik, ia pun berbicara bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian serius dirinya agar dapat segera dituntaskan dengan baik, adil, transparan dan akuntabel.