Bank Digital Harus Punya Lisensi OJK
Bank digital adalah transformasi layanan perbankan, dari cara tradisional atau luring menjadi daring atau online.
Dalam praktiknya, bank digital punya benerapa layanan, yang mengajak nasabahnya untuk bisa mengatur keuangannya serta memberikan kemudahan untuk berinvestasi untuk masa depan.
Intinya semua layanan perbankan, mulai dari pembukaan rekening, deposit, transfer dan sejenisnya dilakukan secara daring tanpa harus mengunjungi bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun keluarkan aturan terkait bank umum yakni Peraturan OJK nomor 12/POJK.03/2021, dimana didalamnya juga menjelaskan tentang bank digital.
Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa bank digital adalah bank berbadan hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama lewat saluran elektronik tanpa kantor fisik, selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.
Berikut ini 6 aturan yang harus dipatuhi oleh bank digital :
-
Memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah.
-
Memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang berkesinambungan.
-
Memiliki manajemen risiko secara memadai.
-
Memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sesuai dengan ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan.
-
Menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah.
-
Memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.