yandex
Rabu, 1 Januari 2025

Aturan Ganti Rugi Ternak Mati Akibat PMK Segera Terbit Pekan Ini

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Satgas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) akan segera menerbitkan aturan mengenai ganti rugi hewan ternak yang mati akibat PMK.

Koordinator Tim Pakar Satgas PMK, Wiku Adisasmito mengatakan, aturan tersebut akan segera diterbitkan pada pekan ini.

“Kemudian besaran bantuan disesuaikan dengan jenis ternaknya, yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi, dengan nominal maksimal sebesar Rp 10 juta,” kata Wiku dalam konferensi pers virtual, Selasa (19/7).

Wiku menuturkan, pemerintah dalam hal ini akan merinci peraturan mengenai bantuan bagi peternak yang hewan ternaknya mati atau harus dipotong karena terserang PMK.

“Pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan tersebut,” kata dia.

Adapun per 18 Juli 2022, sebaran penularan wabah PMK sudah semakin luas. Bahkan, seluruh provinsi di pulau Jawa dan sebagian provinsi di Sumatera dikategorikan dalam zona merah.

Sementara untuk zona kuning yang tingkat penularan PMK kurang dari 50 persen meliputi provinsi Lampung, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan.

Kemudian Provinsi Papua, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku masih berada di zona hijau, zona tanpa kasus penularan PMK pada ternak.

Pemerintah terus berupaya menekan penularan PMK dengan melakukan biosekuriti, pemeriksaan, vaksinasi, pengobatan, dan pemotongan bersyarat ternak yang terserang PMK.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral