Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS. COM – Aksi unjuk rasa dilakukan sejumlah mahasiswa dari berbagai Universitas di depan Gedung DPR, pada Selasa (28/6), dikarenakan mahasiswa menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Sejumlah mahasiswa melakukan orasi dengan lantang di gedung perwakilan rakyat itu. Univesitas Paramadina yang diwakili oleh Ferza menilai, RKUHP membatasi kebebasan dan mencederai cita – cita bangsa Indonesia.

“Apa yang dilakukan anggota dewan sebagai sebuah pengkhianatan dan sudah menciderai cita – cita bangsa ini. Tidak ada satupun yang bisa menyurutkan semangat juang mahasiswa, tidak ada yang bisa mempersempit ruang – ruang kebebasan mahasiswa,” kata Ferza di depan Gedung DPR, Selasa (28/6)

Sebab di dalam pasal – pasal draf RKUHP dinilai banyak menuai kontroversi. Seperti pasal 240 terkait penghinaan terhadap pemerintah.

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah, yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi pasal tersebut.

Hal ini dinilai pemerintah membatasi kebebasan ruang berekspresi dan menimbulkan bahwa pemerintah anti dengan kritik.

Sebagai Informasi, aksi unjuk rasa terkait RKUHP ini sebenarnya sudah dilakukan oleh mahasiswa pada 2019 lalu. Namun, karena dinilai masih menuai kontroversi, mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa pada hari ini.