JAKARTA, HOLOPIS.COM – Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menepis kabar membagi-bagikan 12 ribu lebih sertifikat tanah kepada penerima fiktif di Sumatera Utara.Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengatakan sertifikat tanah tersebut masih disimpan oleh BPN dan belum diberikan kepada penerimanya.
“Ada beberapa yang belum diserahkan. Ini yang kemarin kita beda bahasa, ada yang belum diserahkan ini sebanyak 12.985 ini belum diserahkan,” ujarnya, (3/6).
Ia menjelaskan 12 ribu lebih dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) belum diserahkan kepada penerimanya karena mengalami beberapa kendala, seperti data yang yang menjadi sumber penerbitan sertifikat belum diserahkan oleh pemohon dan sertifikasi yang sudah selesai tetapi penerimanya tidak ada.
“Bermacam-macam modelnya. Ada sebagian data yang menjadi sumber penerbitan sertifikat belum diserahkan oleh pemohon, kemudian pemiliknya berada di luar kota Medan atau di luar Deli Serdang sehingga kesulitan untuk menghubungi. Ada yang sertifikat sudah jadi tapi belum dibagikan, orangnya tidak ada,” kata dia,” imbuhnya.
Alasan lainnya adalah penerima sertifikat tanah program PTSL yang keberatan membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), penerima yang dari awal tidak bersedia untuk ikut dalam program PTSL, bidang tanah yang tumpang tindih dengan kawasan lain dan sebagainya.
Jika kendala berasal dari pihak internal Kementerian ATR/BPN, maka dia akan melakukan investigasi dan memberikan sanksi bagi siapa saja yang melanggar regulasi. Namun, jika kendala berasal dari luar Kementerian ATR/BPN maka akan dilakukan koordinasi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang dalam rapat kerja bersama Kementerian ATR/BPN menyebutkan ada dugaan 12 ribu sertifikat tanah program PTSL di Provinsi Sumatera Utara dibagikan pada penerima fiktif.