Holopis.com JAKARTA, HOLOPIS.COM Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih mempersiapkan panduan mengenai ibadah qurban 1443 H/2022 di tengah maraknya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang mewabah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya di Komisi fatwa akan menggelar rapat khusus untuk drafting sekaligus sidang fatwa sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI.

Menurutnya, fatwa berkenaan dengan ibadah qurban ini membutuhkan penjelasan utuh mengenai PMK yang tengah marak terjadi. Baik berupa dampaknya, upaya serta langkah mitigasinya.

“Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan kementan sbg penanggung jawab,” ujar kata Niam seperti dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (28/5).

Sementara itu, Anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Dr Denny Widaya Lukman menjelaskan, bahwa virus PMK ini tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia.

Hanya saja, lanjut dia, virus PMK ini perlu diwaspadai untuk mencegah pencemaran lingkungan dan penularannya terhadap hewan ternak dan nonternak lainnya.

“Ini adalah masalah serius pada hewan, kita mengatur lalu lintas peredaran daging qurban, harapannya jikalau ada kemungkinan virus ada di bagian tubuh hewan yang dipotong kemudian tidak terdeteksi, maka tidak akan jatuh/mencemari lingkungan yang nantinya lingkungan itu akan menyebarkan penyakit tersebut ke ternak yang lain,” jelas Denny.

Ia meminta MUI untuk mengimbau masyarakat agar melaksanakan kurban secara daring melalui Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) atau tempat yang telah mengantongi izin penyembelihan dari Pemda setempat.

“Mohon MUI agar menghimbau masyarakat agar DKM memaksimakkan memotong daging qurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan,” ucap Denny.

Walau menurutnya virus PMK tidak berbahaya bagi kesehatan manusia, namun Denny tetap mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan panduan qurban tersebut. Sebab, jika penanganan pada daging qurban yang terinfeksi PMK salah, maka bisa mencemari lingkungan sekitar.

“Yang kita khawatirkan adalah pencemaran lingkungan yang akhirnya menulari hewan lain, dan merusak ekosistem, tidak berbahaya untuk manusia,” imbuhnya.