JAKARTA, HOLOPIS.COM – Ferdinand Emmanuel Edralin Marcos, lahir pada 11 September 1917 di Sarrat, Filipina dan wafat pada 28 September 1989 di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
Marcos menjabat sebagai kepala negara Filipina dari tahun 1966 sampai 1986 silam yang terkenal dengan rezim otoriternya. Strategi pembangunan negara yang represif disertai dengan korupsi yang merajalela membuat kepemimpinannya dihujani kritik tajam dari berbagai kalangan.
Dapat diketahui bersama bahwa Marcos menempuh Pendidikan di Universitas Filipina pada tahun 1930-an dengan mengambil fokus hukum. Pada tahun 1933, Marcos diadili atas kasus pembunuhan dari lawan politik ayahnya dan dinyatakan bersalah pada November 1939. Kemudian dia mengajukan banding ke Mahkamah Agung Filipina dan memenangkan pembebasan setahun setelah itu.
Dalam perjalanannya, banyak bagian dari dirinya yang didramatisasi sehingga menjadi daya tarik tersendiri untuk mengumpulkan dukungan terhadap dirinya. Marcos sempat menjadi pengacara di kantor pengadilan di Manila, kemudian dia menjabat sebagai seorang perwira dengan Angkatan bersenjata Filipina selama Perang Dunia II. Ada pun di kemudian hari Marcos mengklaim bahwa dirinya merupakan pemimpin dalam Gerakan gerilya Filipina, di mana hal tersebut merupakan factor utama dalam kesuksesan berpolitiknya.
Terkait hal tersebut, ada arsip resmi dari pemerintah Amerika Serikat yang mengungkapkan bahwa Marcos tidak banyak berperan penting yang kemudian dapat disimpulkan bahwa itu semua palsu, tidak masuk akal serta sebuah tipuan belaka.
Kemudian karir kepolitikannya diawali pada tahun 1946 hingga 1947 ketika menjadi asisten teknis untuk Manuel Roxas selaku Presiden pertama Filipina kala itu. Jabatannya terus meningkat, hingga akhirnya dia didapuk sebagai anggota Dewan Perwakilan periode 1949-1459 yang kemudian menjadi Senat dari tahun 1959 dan meningkat menjadi presiden Senat di tahun 1963 hingga 1965.
Pada tahun 1965 tersebut, Marcos meninggalkan Partai Liberal yang didirikan Manuel Roxas usai gagal dalam nominasi partainya untuk menduduki jabatan Kepresidenan.